Lebih lanjut ia menjelaskan berhubungan intim saat istri sedang haid sama halnya seperti membatalkan puasa di bulan Ramadhan. Jadi, wajib hukumnya bertobat kepada Allah Subhanahu wa ta'ala dan membayar dendanya.
Baca juga: Catat! Ini Amalan dari Rasulullah agar Bebas Utang
Baca juga: Raja Pusing Mikirin Kambing Nazar, Abu Nawas Gampang Banget Kasih Solusi, Semua pun Heran!
"Sebagian ulama juga menyatakan andai saja seseorang telah mengulangi berulang kali, maka setiap perbuatan ada dendanya atau kafaratnya. Sama halnya dengan melakukan hubungan intim di siang hari di bulan Ramadhan maka wajib hukumnya kena kafarat," pungkasnya.
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)