Muntah yang Membatalkan Puasa Ramadhan
Muntah yang tidak membatalkan puasa adalah muntah yang keluar secara tidak sengaja dengan sebab yang tidak bisa dikendalikan. Misalnya, mabuk perjalanan, atau mungkin sedang mengalami masalah pencernaan.
Selain itu, muntah yang bergerak turun kembali dengan sendirinya, atau sebuah muntahan yang hendak keluar tapi kembali ke tenggorokan seseorang dengan sendirinya, maka disebutkan bahwa puasanya tidak batal.
Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini, Selasa 22 Februari 2022M/21 Rajab 1443H
Baca juga: Jelang Ramadhan, Ini 5 Kenikmatan Besar yang Didapat Orang Berpuasa
Adapun muntah yang membatalkan puasa adalah yang terjadi secara sengaja, seperti memasukkan benda asing ke tubuh lewat mulut atau organ tubuh lain yang bisa memicu muntah.
Lalu terkait muntah yang tidak jadi, seseorang yang hendak muntah secara tidak sengaja justru sebaiknya muntahkan saja. Karena apabila muntah telah sampai mulutnya, tapi tidak dikeluarkan dan malah ditelan, hal itu dapat membatalkan puasa, sebab dianggap seperti menelan makanan yang telah melewati kerongkongan.
Wallahu a'lam bissawab.
(Hantoro)