Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengambil Cashback dari Marketplace, Bolehkah? Ini Menurut Ajaran Islam

Melati Septyana Pratiwi , Jurnalis-Selasa, 08 Maret 2022 |20:40 WIB
Mengambil Cashback dari Marketplace, Bolehkah? Ini Menurut Ajaran Islam
Ilustrasi hukum mengambil cashback dari marketplace menurut ajaran Islam. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

ISTILAH cashback kini sudah tidak asing lagi bagi masyarakat. Terlebih lagi untuk mereka yang kerap menggunakan e-wallet ataupun berbelanja di marketplace tertentu.

Sebagaimana diketahui, cashback adalah hadiah berupa uang atau poin yang diberikan suatu perusahaan usai konsumen membeli barang atau menggunakan jasa. Pada umumnya untuk mendapatkan cashback ada ketentuan tersediri.

Baca juga: Viral Bocah Penjual Basreng Sedekah Sembunyi-Sembunyi untuk Pesantren Aa Gym 

Lantas, bagaimana hukum mengambil cashback menurut ajaran Islam? Apakah diperbolehkan? Berikut penjelasan dai muda asal Yogyakarta Ustadz Ammi Nur Baits ST BA.

"Kalau Anda dikasih cashback, belanja minimal Rp150 ribu dapat potongan Rp30 ribu. Berarti harga aslinya Rp120 ribu. Boleh atau tidak? Boleh," ujar Ustadz Ammi Nur Baits dalam unggahan di akun Instagram-nya @amminurbaits.

Baca juga: Ucap Bismillah, Martunis Putra Cristiano Ronaldo Lelang Jersey demi Bangun Pesantren di Aceh 

Menurut dia, jika pemahamannya seperti demikian, maka hal itu termasuk potongan dengan menggunakan syarat.

"Saya akan berikan potongan untukmu dengan syarat kamu belanja sekian. Kalau belanjanya kurang dari itu, tidak ada potongan. Boleh enggak kayak gini? Boleh. Karena hibah itu boleh bersyarat," tambahnya.

Hibah bersyarat juga bisa diterapkan ketika seseorang diharuskan belanja dengan jumlah tertentu baru mendapat hadiah berupa barang. Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan ketentuan semacam ini pun diperbolehkan dalam Islam.

"Sehingga, tidak jadi masalah jika misalnya dapat potongan, cashback atau lainnya sebagai hibah yang bersyarat," pungkasnya.

Wallahu a'lam bishawab.

Baca juga: Viral Nikah Beda Agama di Semarang, Wanita Muslim Ikut Pemberkatan di Gereja 

Baca juga: Viral Wanita Berhijab Nikah Beda Agama di Gereja, Begini Hukumnya Menurut Islam 

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement