6. Mendoakan mayit
Mendoakan mayit jika dia seorang Muslim. Adapun jika mayit adalah orang kafir, maka tidak boleh mendoakannya.
Dalam riwayat Al-Marwazi dari Ahmad bin Hanbal, beliau mengatakan: "Bila kalian masuk ke taman makam (kuburan), maka bacalah Al Fatihah, Surat Al Ikhlas, dan Al Muawwidzatain (Al Falaq dan An-Naas). Jadikanlah pahalanya untuk mayit-mayit kuburan tersebut, karena sungguh pahalanya sampai kepada mereka."
Baca juga: Mengenal Chechnya: Negara Muslim Pendukung Rusia, Miliki Presiden Hafiz Quran
7. Doa mengangkat tangan tapi dilarang menghadap kuburan
Boleh mengangkat tangan ketika mendoakan mayit, tetapi tidak boleh menghadap kuburnya ketika mendoakan (dianjurkan menghadap kiblat).
Berdasarkan hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika beliau mengutus Barirah untuk membuntuti Nabi yang pergi ke Baqi’ Al Gharqad. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam berhenti di dekat Baqi’, lalu mengangkat tangan beliau untuk mendoakan mereka. Ketika berdoa, hendaknya tidak menghadap kubur karena Nabi melarang sholat menghadap kuburan, sedangkan doa adalah intisari sholat.
8. Tidak mengucapkan al hujr
Imam An-Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa al hujr adalah ucapan yang bathil. Syekh Al Albani rahimahullah mengatakan, "Tidaklah samar lagi bahwa apa yang orang-orang awam lakukan ketika berziarah semisal berdoa pada mayit, beristighotsah kepadanya, dan meminta sesuatu kepada Allah dengan perantaranya, adalah termasuk al hujr yang paling berat dan ucapan bathil yang paling besar. Maka wajib bagi para ulama untuk menjelaskan kepada mereka tentang hukum Allah dalam hal itu. Dan memahamkan mereka tentang ziarah yang disyariatkan dan tujuan syari dari ziarah tersebut."
Baca juga: Kisah Sayyida Al Hurra, Muslimah Ratu Bajak Laut Paling Ditakuti di Eropa
9. Boleh menangis tetapi jangan meratapi mayit
Menangis yang wajar diperbolehkan sebagaimana Nabi Shallallahu ‘alaihi wassallam menangis ketika menziarahi kubur ibunda beliau sehingga membuat orang-orang di sekitarnya ikut menangis. Tetapi jika sampai tingkat meratapi mayit, menangis dengan histeris, menampar pipi, merobek kerah, maka hal ini diharamkan.
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)