WAKIL Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi menanggapi peristiwa viral pernikahan beda agama di sebuah gereja Semarang, Jawa Tengah. Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Tengah dan memastikan pernikahan beda agama tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," tegas Wamenag, dikutip dari situs resmi Kemenag, Kamis (10/3/2022).
Baca juga: Viral Nikah Beda Agama di Semarang, Wanita Muslim Ikut Pemberkatan di Gereja
Baca juga: Viral Wanita Berhijab Nikah Beda Agama di Gereja, Begini Hukumnya Menurut Islam
Dirinya menjelaskan bahwa sampai saat ini regulasi yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU 1/1974 tentang Perkawinan. Dalam Pasal 2 Ayat (1) dijelaskan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.
"Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut. Artinya, ketentuan Pasal 2 Ayat (1) UU perkawinan masih berlaku," jelas Wamenag.
Sesuai ketentuan tersebut, dia mengajak masyarakat untuk melihat persoalan pernikahan ini dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, perkawinan adalah peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara tetapi juga sah menurut ketentuan hukum agama.
"Bahkan di Islam jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama," pungkasnya. Wallahu a'lam bishawab.
Baca juga: 5 Fakta Wanita Berhijab Nikah di Gereja, Ada Konselor Pendamping 30 Pernikahan Beda Agama
Baca juga: Heboh Nikah Beda Agama di Semarang, Ustadz Adi Hidayat: Hukumnya Maksiat Termasuk Zina
(Hantoro)