Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penjelasan Perbedaan Sertifikasi Kemenag, Fatwa Halal MUI dan Verifikasi LPH

Novie Fauziah , Jurnalis-Rabu, 16 Maret 2022 |07:57 WIB
Penjelasan Perbedaan Sertifikasi Kemenag, Fatwa Halal MUI dan Verifikasi LPH
Penjelasan perbedaan sertifikasi Kemenag, fatwa halal MUI dan verifikasi LPH (Foto: Kemenag)
A
A
A

JAKARTA - Polemik terkait dengan logo label halal terbaru di Indonesia, memunculkan respons berbeda dari masyarakat. Bahkan sebagian mengatakan, logo terbaru ini nampak seperti wayang. Serta mempersulit seseorang yang tidak bisa membaca tulisan Arab, yang mana pada tulisan halal tersebut diukir menjadi kaligrafi.

Lantas apa perbedaan fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan sertifikasi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag)?

Kepala BPJPH Kemenag, Muhammad Aqil Irham menjelaskan, bahwa setidaknya ada tiga pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal sebuah produk yang diajukan oleh para pelaku usaha.

“Ada tiga aktor yang diatur dalam UU No 33 tahun 2014, terlibat dalam proses Sertifikasi Halal, yaitu BPJPH, Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH, dan MUI,” kata Aqil dalam keterangan resminya Selasa (15/3/2022).

Aqil melanjutkan, masing-masing pihak sudah memiliki tugas dan tanggung jawabnya dalam tahapan sertifikasi halal. Dimulai dari pengajuan pemilik produk, hingga terbitnya sertifikat. BPJPH misalnya, memiliki tugas menetapkan aturan atau regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari Pelaku Usaha (pemilik produk), dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal.

Sementara itu, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang bertugas melakukan pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk yang diajukan untuk sertifikasi halalnya. Pemeriksaan ini dilakukan oleh auditor halal yang dimiliki oleh LPH.

Selanjutnya, pihak ketiga yang berperan dalam proses sertifikasi halal adalah MUI. Peran MUI berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini, baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk.

"Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI,” terangnya.

Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki menambahkan, bahwa dalam pola sinergi ini, BPJPH tidak bisa mengeluarkan Sertifikat Halal kalau tidak ada ketetapan halal dari MUI (melalui sidang fatwa).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement