SESAAT lagi umat Islam memasuki bulan Ramadan 1443H/2022M. Sejumlah rutinitas ibadah selain puasa wajib pun akan dilakukan, salah satunya sholat tarawih. Terkait hal ini, masyarakat pun diimbau sabar dan menunggu keputusan pemerintah pusat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat menunggu keputusan pemerintah terkait pelaksanaan sholat tarawih di bulan Ramadhan tahun ini. Hingga kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menerima instruksi atau edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) mengenai hal tersebut.
"Mengenai (sholat) tarawih, kita sama-sama tunggu surat edaran dari Kementerian Agama RI bagaimana aturan pelaksanaan sholat tarawih nanti," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Selasa (22/3/2022), seperti dikutip dari Antara.
Meski demikian, ia mengingatkan soal aturan ibadah tersebut sudah tercantum dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Namun secara detail masih menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Baca juga: Pakai Jasa Pawang Hujan, Ini Hukumnya Menurut Syariat Islam
Berdasarkan aturan PPKM Level 2, tempat ibadah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) bisa menggelar peribadatan berjamaah dengan dihadiri 75 persen dari kapasitas maksimal.
Peningkatan kapasitas ini diizinkan setelah penurunan status PPKM dari Level 3 ke Level 2. Pemerintah pusat memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali mulai 22 Maret sampai 4 April 2022.