Pemintaan maaf yang sunah yaitu setiap bertemu orang dalam rangka mulathofah yakni basa-basi untuk menyenangkan orang lain. Sedangkan yang wajib yaitu dari orang yang melakukan kezaliman kepada orang lain.
Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
من كانت له مظلمة لأخيه من عرضه أو شيء فليتحلله منه اليوم قبل أن لا يكون دينار ولا درهم إن كان له عمل صالح أخذ منه بقدر مظلمته وإن لم تكن له حسنات أخذ من سيئات صاحبه فحمل عليه
Artinya: "Orang yang pernah menzalimi saudaranya dalam hal apa pun, maka hari ini ia wajib meminta perbuatannya tersebut dihalalkan oleh saudaranya, sebelum datang hari di mana tidak ada ada dinar dan dirham. Karena jika orang tersebut memiliki amal salih, amalnya tersebut akan dikurangi untuk melunasi kezalimannya. Namun jika ia tidak memiliki amal salih, maka ditambahkan kepadanya dosa-dosa dari orang yang ia zalimi." (HR Bukhari Nomor 2449)
Baca juga: Masuk Islam, Gadis Cantik Mirip Dinda Hauw Ini Mantap Nikah dengan Marbot Masjid Pulau Terpencil