Hukum Tidak Membayar Zakat Karena Terlupa
Kesibukan pekerjaan atau pendidikan terkadang membuat kita merasa tidak terasa waktu berjalan begitu cepat. Terkadang, kita tidak luput dari kelupaan. Lantas bagaimana hukumnya jika kita lupa membayar zakat fitrah?
“Siapa saja yang menunda pembayaran zakat fitrah hingga hari Id selesai, maka ia berdosa dan wajib menunaikannya segera bila ia menundanya tanpa uzur. Lain halnya dengan Imam Zarkasyi yang berpandangan serupa Al-Adzrai di mana keduanya mewajibkan qadha zakat fitrah segera secara mutlak (karena uzur atau tanpa uzur) dengan memandang pada kaitan zakat fitrah dan hak adami,” (Lihat Muhammad Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, cetakan ketiga, 2003 M/1424 H, juz III, halaman 111-112)
Dalam Kitab Nihayatul Muhtaj, dijelaskan apabila seorang muslim menunda bayar zakat tanpa uzur maka dia berdosa. Namun, apabila menunda karena uzur atau alasan syar’i, seperti terlupa atau tidak menemukan fakir miskin untuk diberikan zakat sebelum Sholat Idul Fitri. Kemudian membayarkan zakat setelah sholat Idul Fitri, maka zakat yang dibayarkan bernilai sah.
Hukum sah zakat tersebut ditegaskan dalam Hadits Riwayat abu Daud yang berbunyi, “Ibnu Abbas: “Barangsiapa yang membayarnya (zakat fitrah) sebelum shalat (idul fitri) maka ia adalah zakat fitrah yang diterima (sah), dan barangsiapa yang membayarnya setelah shalat (tanpa alasan syar’i) maka ia hanyalah dianggap sebagai sedekah seperti sedekah-sedekah biasanya” (HR Abu Daud: 1609, dan Ibnu Majah: 1827, hadisnya hasan)[Syarh Arkaan Al-Islam: hal. 128-129].
Bayar Zakat Fitrah
Jika kamu telah memenuhi semua syarat sebagai orang yang wajib membayar zakat, segeralah bayar zakat fitrah saat Bulan Ramadhan. Membayar lebih awal, lebih baik daripada kita terlambat. Kamu dapat membayarkan zakat fitrah di masjid sekitarmu, atau ke lembaga pengelola zakat yang terpercaya.
Di zaman dengan kemajuan teknologi, membayar zakat pun juga menjadi lebih mudah. Salah satunya, kamu bisa menunaikan zakat melalui lembaga zakat yang penyaluran dan pengelolaanya secara profesional seperti, Dompet Dhuafa..
(Amril Amarullah (Okezone))