APAKAH mengupil di siang hari bisa membatalkan puasa Ramadan? Ternyata hal ini ditanyakan oleh banyak orang. lantas, bagaimana hukumnya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Ustadz Ammi Nur Baits ST BA mengungkapkan terkait hukum mengorek hidung (mengupil) atau telinga, belum pernah dijumpai ada satu dalil pun yang menunjukkan bahwa itu membatalkan puasa, baik dalil khusus maupun dalil umum.
Baca juga: Bisakah Wanita Haid Mendapat Malam Lailatul Qadar?
"Andaipun kita analogikan dengan pembatal puasa yang kita kenal seperti makan, minum, atau hubungan badan, tidak ada yang sesuai. Karena kita juga sepakat bahwa mengorek-ngorek hidung dan telinga tidak identik dengan makan, minum, apalagi hubungan badan. Karena dengan tegas bisa kita pastikan bahwa semua ini sama sekali bukan pembaatal puasa," jelasnya, seperti dikutip dari Konsultasisyariah, Selasa (12/4/2022).
Sebagaimana disaksikan, kaum Muslimin sangat semangat menghindari pembatal puasa. Sampai yang sejatinya bukan pembatal sekalipun dianggap sebagai pembatal puasa. Sekali lagi, ini karena semangat mereka agar puasanya diterima oleh Allah Subhanahu wa ta'ala dan menjadi pahala.
Baca juga: Dahulukan Mana, Sedekah atau Bayar Utang?
Namun sayang, semangat semacam ini tidak diiringi dengan semangat untuk menghindari pembatal yang lebih berbahaya. Itulah pembatal pahala puasa.
Disepakati bahwa ketika puasa, tidak mungkin bisa sempurna 100 persen. Artinya, puasa pasti ada yang kurang. Penyebab utamanya yakni masih melakukan pembatal pahala puasa. Apa itu? Itulah dosa dan maksiat.