Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

3 Rukun Zakat Fitrah yang Wajib Diketahui Setiap Muslim

Destriana Indria Pamungkas , Jurnalis-Kamis, 28 April 2022 |20:10 WIB
3 Rukun Zakat Fitrah yang Wajib Diketahui Setiap Muslim
Ilustrasi rukun zakat fitrah. (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Ada orang yang menerima zakat atau mustahik

Menurut Surat At-Taubah Ayat 60, ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat, yakni:

- Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

- Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.

- Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

- Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

Baca juga: Hijrah! 10 Artis Cantik Bollywood Ini Mantap Berhijab dan Tinggalkan Dunia Glamor 

- Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

- Gharimin, mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

- Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

- Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah Subhanahu wa ta'ala.

Demikian informasi mengenai rukun zakat fitrah yang telah Okezone rangkum. Wallahu a'lam bishawab.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement