3. Ada orang yang menerima zakat atau mustahik
Menurut Surat At-Taubah Ayat 60, ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat, yakni:
- Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
- Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
Baca juga: Hijrah! 10 Artis Cantik Bollywood Ini Mantap Berhijab dan Tinggalkan Dunia Glamor
- Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin, mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
- Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah Subhanahu wa ta'ala.
Demikian informasi mengenai rukun zakat fitrah yang telah Okezone rangkum. Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)