KETENTUAN zakat fitrah akan dibahas dalam artikel kali ini. Seperti diketahui bahwa zakat merupakan salah satu Rukun Islam yang harus ditaati oleh seorang Muslim. Salah satunya adalah zakat fitrah yang wajib dibayarkan oleh setiap umat Islam.
Kewajiban membayar zakat fitrah bagi kaum Muslimin didasarkan pada beberapa syarat, yakni beragama Islam dan merdeka dari perbudakan, laki-laki maupun perempuan, memiliki kelebihan harta dari kebutuhan dirinya sendiri dan orang-orang yang ditanggung, serta bertemu dengan dua waktu yaitu bulan Ramadan dan Syawal.
Baca juga: Hijrah! 10 Artis Cantik Bollywood Ini Mantap Berhijab dan Tinggalkan Dunia Glamor
Tujuan dari adanya zakat fitrah adalah untuk menyucikan diri dan harta, serta sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama manusia yang tengah dalam kondisi kekurangan.
Nah, berikut ketentuan zakat fitrah yang harus diketahui setiap Muslim. Dikutip dari laman nu.or.id, ketentuan mengenai zakat fitrah ini sebenarnya telah ada dalam sebuah hadis yang berisi:
Baca juga: 5 Manfaat Luar Biasa Silaturahmi Lebaran Menurut Ajaran Islam
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ
Artinya: "Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) ‘Idul Fitri." (HR Bukhari dan Muslim)
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran