Hukum Puasa Syawal pada Hari Jumat
Jika diperhatikan dari penjelasan Imam Nawawi berarti masih dibolehkan melakukan puasa Syawal pada hari Jumat karena bertepatan dengan kebiasaan puasa. Begitu pula dari penjelasan Syekh Ibnu Utsaimin juga menunjukkan masih bolehnya berpuasa Syawal pada hari Jumat. Alasannya, puasa yang dilakukan saat itu bukan karena hari tersebut adalah hari Jumat lantas ia berpuasa.
Namun yang dimaksudkan adalah karena bulan tersebut adalah bulan Syawal sehingga dilakukanlah puasa Syawal kala itu. Ditambah lagi puasa Syawal pada hari Jumat masih dihukumi boleh jika diikuti berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya.
Semoga makin tercerahkan dengan penjelasan singkat ini, dan Allah Subhanahu wa ta'ala memberi kemudahan setiap Muslim melakukan puasa Syawal. Aamiin Allahumma aamiin.
Wallahu a'lam bishawab.
(Hantoro)