HUKUM jual beli tanah wakaf ternyata sangat ingin diketahui kaum Muslimin. Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan Bidang Infokom Dr HM Ishaq Shamad MA pun memberi penjelasan.
KH Ishaq menjelaskan bahwa berdasarkan hadis Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim (muttafaqun a’alaih), secara prinsip (pada prinsipnya), tanah wakaf itu tidak boleh dijualbelikan, tidak boleh dihibahkan, dan juga tidak boleh diwariskan.
Baca juga: Gara-Gara Dengar Azan, Pemuka Agama di Amerika Ini Ketuk Pintu Masjid dan Ucap Syahadat

Baca juga: Takjub Bisa Doa Minta Langsung kepada Allah, Mantan Penyanyi Ini Putuskan Jadi Mualaf
Begitu pula menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dalam hal ini terutama UU RI Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf yang menyatakan, Pasal 3: Wakaf yang sudah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.
Pasal 40: Harta wakaf yang sudah diwakafkan dilarang: a. dijadikan jaminan; b. disita; c. dihibahkan; d. dijual; e. diwariskan; f. ditukar; atau g. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
"Berdasarkan hadis dan teks undang-undang maka tanah wakaf yang Anda tanyakan di atas tidak boleh dijualbelikan, termasuk oleh wakifnya sendiri, baik untuk bertindak sebagai pembeli sekalipun, apalagi sebagai penjual, tidaklah dibenarkan (dilarang)," terang KH Ishaq, dikutip dari mui.or.id, Rabu (25/5/2022).
Ia melanjutkan, perihal keprihatinan yang bersangkutan (wakif/pewakaf) atas "penelantaran" tanah wakaf yang telah diserahkan kepada nazhir (penerima wakaf) yang bersangkutan, insya Allah bisa dicarikan solusinya, antara lain dengan mengingatkan pihak nazhir supaya mengelola tanah itu dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sebagaimana diamanatkan oleh syariat Islam dan undang-undang perwakafan.
Allahu a'lam bisshawab.
Baca juga: Kenapa Zakat Fitrah saat Pandemi Harus Segera Ditunaikan?
Baca juga: 6 Peristiwa Penting dalam Sejarah Islam yang Terjadi di Bulan Syawal
(Hantoro)