BAGAIMANA hukum terpaksa menikah karena desakan orangtua? Apakah sah atau terlarang? Berikut ini penjelasan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dikutip dari mui.or.id, Ibnu Qudamah berkata dalam kitabnya Almughni bahwa sudah ijma para ulama seorang ayah sah menikahkan putrinya gadis kecil kepada calon lelaki yang dinilai bertanggung jawab.

Baca juga: Temannya yang Pelit Sakit, Abu Nawas Sembuhin Pakai Cara Datengin Orang-Orang Numpang Makan!
Ibnu Abdil Barr berkata dalam kitab Tamhid bahwa kawinnya Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam dengan Aisyah adalah bukti dibolehkan.
Demikian pula Ibnu Qudamah mencontohkan Umar radhiyallahu anhu mengawini putri kecil Ali, dan Qudamah bin Madzhun mengawini putri kecil Zubair bin Awwam. Tentu bukan untuk eksploitasi anak, tapi karena maslahat yang membolehkan.
Dalam konteks ke-Indonesia-an, pernikahan anak perempuan gadis atau remaja belia dengan kakek-kakek pada prinsipnya tidak ada larangan. Selama dilangsungkan sesuai tuntutan agama dan berdasarkan ketentuan undang-undang yang ditetapkan oleh negara.
Sebaiknya orangtua meminta persetujuan anak terlebih dahulu sebelum dia dinikahkan. Diamnya anak gadis menunjukkan setujunya.
Baca juga: Indahnya Masjid Al Ghamama di Madinah, Tempat Nabi Muhammad Sholat Meminta Hujan
Di satu sisi memang sangat disayangkan jika anak gadis dipaksa atau terpaksa dinikahkan karena desakan ekonomi, apalagi jika diekploitasi oleh orang tertentu untuk sekedar hawa nafsu.
Allahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)