Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

12 Tahun Menunggu, Kakek di Aceh Gagal Naik Haji Gegara Terbentur Usia

Erdawati , Jurnalis-Kamis, 09 Juni 2022 |17:35 WIB
12 Tahun Menunggu, Kakek di Aceh Gagal Naik Haji Gegara Terbentur Usia
Kakek Abdurrani Mahmud Puteh (Foto: Erdawati)
A
A
A

ACEH - Seorang kakek di Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh hanya bisa pasrah karena tidak dapat menunaikan ibadah haji. Hal itu dialaminya lantaran pemberlakuan batasan usia oleh Pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Dayapun meminta calon jamaah haji yang gagal berangkat tahun ini untuk bersabar dan tidak mengambil uang yang telah disetor. Kakek tersebut adalah Abdurrani Mahmud Puteh. Dia berusia 94 tahun, warga Desa Cot Jeurat, Kecamatan Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya.

Abdurrani hanya bisa pasrah. Dirinya gagal menunaikan ibadah haji lantaran pemberlakuan batasan usia, yakni calon jamaah berusia maksimal 65 tahun.

Abdurrani telah mendaftar selama 12 tahun dan dijadwalkan akan diberangkatkan pada haji tahun 2020 lalu dengan kuota lansia. Namun gagal akibat pandemi Covid-19.

Setelah dua tahun sebelumnya Abdurrani bersabar, tahun ini dirinya kembali harus menerima nasib karena tidak bisa pergi ke Tanah Suci.

“12 tahun saya tunggu, bukan lagi sedih, ini lagi (mata) buta segala macam nggak bisa kita jual kan. kalau tahun depan, saya nggak akan mungkin, kalau saya bukan satu tahun, satu bulan lagi nggak tahu umur,” ujarnya.

Tidak hanya Abdurrani, sebanyak 37 calon jamaah haji dari Kabupaten Aceh Barat Daya lainnya juga gagal diberangkatkan tahun ini karena adanya pembatasan usia tersebut.

Kemenag Kabupaten Aceh Barat Daya minta calon jamaah haji yang gagal berangkat untuk bersabar menunggu keberangkatan tahun berikutnya, dan tidak melakukan pembatalan dengan menarik dana yang telah lunas dibayar.

"Jamaah haji yang tertunda berangkatnya tahun 2022 karena pembatasan usia, akan diberangkatkan pada tahun berikutnya, di saat formasi ataupun kuota haji kembali normal," ujar Kasi Haji Kemenag Aceh Barat Daya Agus Suryadi.

Mengenai setoran para jamaah haji yang tertunda berangkatnya itu, kata Agus, dananya aman. Seandainya mereka meminta pengembalian setoran lunasnya boleh, pihaknya fasilitasi untuk mengembalikannya.

"Cuma kami berharap tidak membuat pembatalan artinya tidak mengambil setoran awalnya, kalau sudah diambil setoran awalnya, otomatis jamaah tidak lagi terdaftar sebagai calon jamaah haji," pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement