Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kambing Betina Dijadikan Hewan Kurban, Ini Hukumnya Menurut Syariat

Hantoro , Jurnalis-Minggu, 19 Juni 2022 |11:38 WIB
Kambing Betina Dijadikan Hewan Kurban, Ini Hukumnya Menurut Syariat
Ilustrasi hukum kambing betina dijadikan hewan kurban. (Foto: Freepik)
A
A
A

Sementara shohibul qurban disyariatkan memilih hewan sebaik mungkin untuk kurban, sehingga pahalanya lebih besar. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَمَنْ يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ

"Siapa yang mengagungkan syiar Allah maka itu menunjukkan ketakwaan hati." (QS Al Hajj: 32)

Baca juga: Ada Wabah PMK, Ini 6 Tips Aman dan Sehat Membeli Hewan Kurban 

Ibn Abbas mengatakan, "Mengagungkan syiar Allah (dalam berkurban) adalah dengan mencari yang paling gemuk dan paling bagus." (Tafsir Ibn Katsir, 5/421)

Allahu a'lam bisshawab.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement