Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kambing Betina Dijadikan Hewan Kurban, Ini Hukumnya Menurut Syariat

Hantoro , Jurnalis-Minggu, 19 Juni 2022 |11:38 WIB
Kambing Betina Dijadikan Hewan Kurban, Ini Hukumnya Menurut Syariat
Ilustrasi hukum kambing betina dijadikan hewan kurban. (Foto: Freepik)
A
A
A

MENJELANG hari raya Idul Adha, banyak Muslimin bertanya-tanya terkait jenis kelamin hewan kurban. Apakah sapi atau kambing betina boleh dijadikan hewan kurban? Bagaimana hukumnya menurut syariat Islam?

Dikutip dari Muslim.or.id, tidak dijelaskan pula dalam suatu nash, baik Alquran maupun hadis, terkait jenis kelamin hewan kurban, jadi jantan atau betina dibolehkan. Sebagaimana riwayat dari Umu Kurzin Radhiyallahu anha, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ لَا يَضُرُّكُمْ ذُكْرَانًا كُنَّ أَمْ إِنَاثًا

"Akikah untuk anak laki-laki dua kambing dan anak perempuan satu kambing. Tidak jadi masalah jantan maupun betina." (HR Ahmad nomor 27900 dan An-Nasa'i 4218, dishahihkan Syekh Al Albani)

Baca juga: Doa Menyembelih Hewan Kurban untuk Diri Sendiri dan Orang Lain, Lengkap Keutamaannya 

Info grafis hewan kurban. (Foto: Okezone)

Baca juga: Bolehkah Kurban dengan Hewan yang Pernah Sakit? 

Berdasarkan hadis tersebut, Al Fairuz Abadzi As-Syafi'i mengatakan, "Jika dibolehkan menggunakan hewan betina ketika akikah berdasarkan hadis ini, menunjukkan bahwa hal ini juga boleh untuk berkurban." (Al Muhadzab 1/74)

Tetapi pada umumnya hewan jantan lebih baik dan lebih mahal dibandingkan hewan kurban yang berjenis kelamin betina. Maka itu, tidak harus hewan jantan, namun lebih diutamakan jantan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement