Ia melanjutkan, kambing juga memiliki keistimewaan, karena pada akikah yang disembelih juga kambing atau domba, tidak boleh hewan lain. Untuk anak laki-laki akikahnya 2 ekor kambing dan anak perempuan 1 ekor kambing.
"Disunahkan makan sebagian dari dagingnya, berarti ada anjuran makan kan? Ini tidak berlaku bagi hewan lain," sebut Ustadz Khalid.
Baca juga: Bacaan Zikir Pagi Hari Ini: Menghindarkan dari Bahaya di Bumi maupun Langit
Sementara sapi atau kerbau tetap bisa dikurbankan maksimal untuk 7 orang. "Kalau misalnya 1 sapi ada 3 orang, ya bisa juga, enggak usah paksain lagi cari orang. Makin sedikit orang, makin besar pahalanya," jelasnya.
Ustadz Khalid menekankan bahwa menyembelih hewan kurban hukumnya sunah. Tapi, ia menilai kurban hukumnya wajib bagi orang mampu. Maka jika dia mampu secara ekonomi, tapi tidak mau berkurban, maka berdosa, karena itu perintah langsung dari Allah Subhanahu wa ta'ala.
Baca juga: Jadwal Sholat Hari Ini Ahad 19 Juni 2022M/19 Dzulqa'dah 1443H
Hal itu sebagaimana dalil perintah kurban dalam Surat Al Kautsar Ayat 2:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Fasallili rabbika wanhar
"Dirikanlah sholat karena Tuhanmu; dan berkubanlah."
Allahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)