Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Orang-Orang yang Termasuk Mahram, Tidak Boleh Menikah di Antara Keduanya

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 20 Juni 2022 |13:22 WIB
Ini Orang-Orang yang Termasuk Mahram, Tidak Boleh Menikah di Antara Keduanya
Ilustrasi orang-orang yang termasuk mahram. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
A
A
A

SEBAGIAN orang masih belum mengetahui secara pasti siapa saja yang menjadi mahram dirinya. Mahram sendiri adalah orang perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antara keduanya.

Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa hubungan mahram bisa terjadi karena tiga sebab. Apa saja? Berikut ini penjelasannya, seperti dikutip dari Muhammadiyah.or.id.

Baca juga: Tanpa Mahram Bolehkah Perempuan Pergi Haji atau Umrah? 

1. Mahram karena keturunan

Orang-orang yang termasuk mahram karena keturunan ada tujuh, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta'ala:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا [النساء: 23]

Artinya: "Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan; saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istri kamu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." (QS An-Nisa (4): 23)

Berdasarkan ayat tersebut dapat diketahui bahwa orang-orang yang termasuk mahram, yaitu orang yang tidak boleh dinikahi dengan sebab keturunan ada tujuh golongan, yaitu:

1. Ibu-ibumu;

2. Anak-anakmu yang perempuan;

3. Saudara-saudaramu yang perempuan;

4. Saudara-saudara ayahmu yang perempuan;

5. Saudara-saudara ibumu yang perempuan;

6. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki;

7. Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.

Anak akibat dari perzinahan termasuk mahram, dengan berdalil pada keumuman firman Allah Subhanahu wa ta'ala: "… anak-anakmu yang perempuan …" (QS An-Nisa (4): 23)

Baca juga: Wajib Tahu, Mahram dan Muhrim Berbeda Lho 

2. Mahram karena susuan

Mahram karena susuan ada tujuh golongan, sama seperti mahram sebab keturunan, tanpa pengecualian. Inilah pendapat yang dipilih setelah ditahqiq (ditelliti) oleh Al-Hafizh ‘Imaduddin Isma’il bin Katsir (Tafsirul Qur’anil ‘Azhim, 1/511).

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ :قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بِنْتِ حَمْزَةَ لَا تَحِلُّ لِي يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ هِيَ بِنْتُ أَخِي مِنْ الرَّضَاعَة [رواه البخاري]

Artinya: Diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang putri Hamzah: “Dia tidak halal bagiku, darah susuan mengharamkan seperti apa yang diharamkan oleh darah keturunan, dan dia adalah putri saudara sepersusuanku (Hamzah)." (HR Bukhari)

Alquran menyebutkan secara khusus dua bagian mahram sebab susuan, yaitu yang terdapat dalam Surat An-Nisa (4) Ayat 23:

… وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ… [النساء: 23]

1. dan ibu-ibumu yang menyusui kamu

2. dan saudara-saudara perempuan sepersusuan

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement