KETUA Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis memberikan tanggapan terkait kasus keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengabulkan permohonan pernikahan beda agama dari pasangan RA dan EDS. Ia meminta adanya peninjauan ulang (judicial review) terhadap putusan tersebut.
Diketahui bahwa permohonan pernikahan beda agama itu dikabulkan pada 26 April 2022. Kemudian tercantum dalam penetapan nomor 916/Pdt.P/2022/PN/Sby.
Baca juga: PN Surabaya Kabulkan Pernikahan Beda Agama, MUI: Bertentangan dengan Aturan Negara
"Demi martabat bangsa dan kehormatan manusia sebaiknya putusan tersebut ditinjau ulang atau bahkan dibatalkan," ungkap KH Cholil Nafis, dikutip dari mui.or.id, Kamis (23/6/2022).
Ia menilai putusan PN Surabaya itu cenderung tekstual dalam menafsirkan keabsahan dari perkawinan pasangan yang berbeda agama.
"Padahal di Undang-Undang Nomor 1 itu (UU Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 2 bulir 1) pernikahan sah sesuai dengan ajaran masing-masing. Sedangkan kebenarannya itu melalui lembaga agama," jelasnya.
Berdasarkan hal itu, KH Cholil Nafis menegaskan bahwa pernikahan beda agama tidak sah, baik secara ketatanegaraan maupun dalam ajaran agama.
Dirinya tidak ingin putusan serupa juga terjadi di tempat lain. Menurut KH Cholil Nafis, keputusan tersebut dapat merusak martabat manusia dan mengakibatkan silsilah manusia menjadi tidak jelas.
Baca juga: Putra Raja Salman, Muslim Pertama Baca Quran di Luar Angkasa
"Ini merusak martabat manusia karena sesuatu yang tidak sah dicatatkan. Padahal, masyarakat dengan dicatat persepsinya perkawinan itu sah," tukas kiai Cholil menerangkan.
Allahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)