Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Boleh atau Terlarang?

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 27 Juni 2022 |18:17 WIB
Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Boleh atau Terlarang?
Ilustrasi hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Hal itu berdasarkan hadis dari Aisyah Radhiyallahu anha, Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam bersabda: "Barang siapa bernazar akan menaati Allah (menunaikan yang baik yang diperintahkan oleh Allah) hendaklah ia tunaikan, dan barang siapa bernazar akan mengerjakan maksiat (perbuatan buruk yang dilarang Allah) maka janganlah ia kerjakan." (HR Al Bukhari)

Baca juga: 4 Alasan MUI Tetapkan Vaksin Merah Putih Suci dan Halal 

Baca juga: Cerita Haru Ahmad Bocah Penghafal Quran: Mau Memakaikan Mahkota untuk Orangtua di Surga 

Apabila bukan kurban yang dinazarkan oleh pasangan kita, maka hal itu tidak perlu ditunaikan. Jika seseorang telah berniat atau bermaksud akan menunaikan kurban kemudian meninggal dunia, tetapi tidak menazarkannya, maka orang itu tidak dituntut lagi untuk menunaikan kurban.

Demikian pula keluarga atau ahli warisnya tidak dituntut untuk menunaikan kurban. Wallahu a'lam bisshawab.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement