Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Boleh atau Terlarang?

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 27 Juni 2022 |18:17 WIB
Hukum Berkurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Boleh atau Terlarang?
Ilustrasi hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

HUKUM berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia ternyata sangat ingin diketahui banyak orang. Apalagi saat ini sudah makin dekat dengan hari raya Idul Adha 1443 Hijriah/2022 Masehi yang menjadi momen kaum Muslimin berlomba-lomba menunaikan ibadah kurban.

Sebagaimana dilansir Muhammadiyah.or.id, terkait hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia, dijelaskan dalam kisah berikut ini. Apabila ada seseorang ketika masih hidup bernazar akan menyembelih hewan kurban, tapi lebih dulu wafat, maka kurban itu harus ditunaikan oleh keluarganya atau pasangannya.

Baca juga: Ada Wabah PMK, Menag Terbitkan Edaran Pelaksanaan Kurban dan Sholat Idul Adha yang Aman 

Secara logika, orang yang sudah meninggal dunia memang tidak bisa berkurban. Maka itu, lazimnya ibadah kurban dilakukan oleh keluarganya, sepanjang memiliki kemampuan.

Pandangan ini berdasarkan hadis-hadis Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam yang menyamakan antara nazar dengan utang. Salah satunya hadis berikut ini:

Info grafis hewan kurban. (Foto: Okezone)

"Dari Ibnu ‘Abbas: Sesunguhnya Sa'ad bin ‘Ubaidah telah meminta fatwa kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam, nazar ibunya yang telah meninggal dan belum sempat ditunaikannya. Rasulullah satu menjawab (memberi fatwa): 'Tunaikanlah nazar itu untuk ibumu'." (HR Ibnu Majah dari Ibnu ‘Abbas)

Baca juga: 16 Tata Cara Menyembelih Hewan Kurban Sesuai Syariat Islam, Lengkap Bacaan Doanya 

Nazar itu ada dua macam, yaitu (1) Nazar untuk berbuat kebaikan atau melaksanakan hal yang baik yang diperintahkan oleh Allah; dan (2) Nazar untuk berbuat kejahatan atau melaksanakan hal yang tidak baik yang dilarang oleh Allah, atau juga hal-hal yang sangat memberatkan, menimbulkan kemudharatan.

Bernazar untuk berbuat kebaikan, menaati Allah atau menunaikan perintah Allah, harus dilaksanakan, artinya nazar tersebut hukumnya sah. Sebaliknya, nazar untuk mengerjakan maksiat, melakukan perbuatan yang dilarang Allah harus ditinggalkan atau tidak boleh dilaksanakan, artinya nadzar tersebut hukumnya tidak sah.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement