Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Ciri-Ciri Hewan Kurban yang Tidak Sah Disembelih, Salah Satunya Terpotong Telinganya

Asthesia Dhea Cantika , Jurnalis-Senin, 04 Juli 2022 |12:04 WIB
6 Ciri-Ciri Hewan Kurban yang Tidak Sah Disembelih, Salah Satunya Terpotong Telinganya
Ilustrasi 6 ciri-ciri hewan kurban yang tidak sah disembelih. (Foto: Dok Okezone/Arif Julianto)
A
A
A

Sementara untuk hewan yang dikebiri tidak memengaruhi keabsahannya, boleh dijadikan hewan kurban. Kebiri (kastrasi) merupakan tindakan bedah dan atau menggunakan bahan kimia yang bertujuan menghilangkan fungsi testis (kelenjar kelamin) pada jantan.

Sebagaimana ditegaskan dalam hadis Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam kitab Shahih-nya:

عَنْ أَنَسٍ قَالَ ضَحَّى النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا

"Dari Anas Radhiyallahu anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam menyembelih kurban yang berupa dua domba yang berwarna hitam-putih dan bertanduk. Beliau menyembelihnya sendiri dengan menyebut nama Allah (membaca Bismillah), bertakbir, dan meletakkan kakinya di atas punggung (punuk) keduanya."

Demikian 6 ciri-ciri hewan kurban yang tidak sah disembelih. Semoga sangat jelas dan bermanfaat. Allahu a'lam bisshawab.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement