Demikian juga Mazhab Malikiyah membolehkan seseorang berkurban kambing atau sapi atas nama dirinya dan keluarganya, dengan syarat syarat antara lain; keluarga dekat, di bawah tanggungannya dan tinggal bersama.
Baca juga: Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban Sapi untuk 7 Orang: Arab, Latin, Terjemahan Indonesia
Baca juga: Bolehkah Kurban dengan Cara Arisan?
Mazhab Hanafiyah berpandangan lain; berkurban adalah wajib bagi yang telah memenuhi syarat kewajiban. Seekor kambing atau seekor sapi hanya bisa berlaku untuk satu orang.
Jadi kesimpulannya bahwa kambing berlaku untuk satu orang saja (tanggungan harga seorang diri), namun bisa ikut anggota keluarga dalam niat kurbannya. Sementara sapi dapat berserikat sampai 7 orang menanggung secara bersama harganya.
Allahu a'lam bisshawab.

(Hantoro)