Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MUI Ungkap Hukum Berkurban atas Nama Orang yang Sudah Meninggal, Bolehkah?

Tim Okezone , Jurnalis-Minggu, 10 Juli 2022 |12:10 WIB
MUI Ungkap Hukum Berkurban atas Nama Orang yang Sudah Meninggal, Bolehkah?
Ilustrasi MUI ungkap hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Kemudian menurut Mazhab Hanafiah dan Hanabilah boleh berkurban atas nama orang yang telah wafat tanpa izinnya. Lalu dagingnya boleh dimakan, disedekahkan, serta dihadiahkan.

Pahalanya untuk si orang yang telah meninggal tersebut. Namun menurut Hanafiah bila ada wasiat si orang yang telah wafat itu maka haram bagi yang berkurban memakan dagingnya.

Baca juga: Bacaan Doa Menyembelih Hewan Kurban Sapi atau Kambing: Lengkap Bahasa Arab, Latin, Terjemahan Indonesia 

Info grafis ciri-ciri hewan kurban yang tidak sah disembelih. (Foto: Okezone)

Baca juga: 18 Ciri Hewan yang Tidak Boleh Dijadikan Kurban, Jangan Salah Pilih Ya 

Jadi kesimpulannya boleh berkurban atas nama orang yang telah meninggal dunia sekalipun tidak diwasiatkan, mengharap kiriman pahala kepada almarhum atau almarhumah sebagaimana hadiah pahala menghajikan, mengumrahkan, membacakan Alquran dan bersedekah atas namanya.

Wallahu a'lam bisshawab.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement