Kemudian menurut Mazhab Hanafiah dan Hanabilah boleh berkurban atas nama orang yang telah wafat tanpa izinnya. Lalu dagingnya boleh dimakan, disedekahkan, serta dihadiahkan.
Pahalanya untuk si orang yang telah meninggal tersebut. Namun menurut Hanafiah bila ada wasiat si orang yang telah wafat itu maka haram bagi yang berkurban memakan dagingnya.

Baca juga: 18 Ciri Hewan yang Tidak Boleh Dijadikan Kurban, Jangan Salah Pilih Ya
Jadi kesimpulannya boleh berkurban atas nama orang yang telah meninggal dunia sekalipun tidak diwasiatkan, mengharap kiriman pahala kepada almarhum atau almarhumah sebagaimana hadiah pahala menghajikan, mengumrahkan, membacakan Alquran dan bersedekah atas namanya.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)