Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Arti Nifas pada Ibu Melahirkan Beserta Hukum-hukumnya Menurut Islam

Hantoro , Jurnalis-Kamis, 04 Agustus 2022 |10:15 WIB
Arti Nifas pada Ibu Melahirkan Beserta Hukum-hukumnya Menurut Islam
Ilustrasi arti nifas pada ibu melahirkan. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Adapun jika si wanita telah suci dengan berhentinya darah berarti ia dalam keadaan suci, meskipun sebelum 40 hari. Untuk itu hendaklah ia mandi, sholat, berpuasa dan boleh digauli oleh suaminya.

Terkecuali, jika berhentinya darah itu kurang dari satu hari, maka hal itu tidak dihukumi suci. Demikian disebutkan dalam kitab Al-Mughni.

Nifas tidak dapat ditetapkan, kecuali jika si wanita melahirkan bayi yang sudah berbentuk manusia. Seandainya ia mengalami keguguran dan janinnya belum jelas berbentuk manusia maka darah yang keluar itu bukanlah darah nifas, tetapi dihukumi sebagai darah penyakit. Karena itu yang berlaku baginya adalah hukum wanita mustahadhah.

Baca juga: Dulu Benci Islam, Bule Cantik Amerika Ini Mantap Jadi Mualaf Usai Baca Isi Kandungan Alquran 

Baca juga: Hukum Tajwid Surat Ali Imran Ayat 190-191 Lengkap Cara Membacanya 

Minimal masa kehamilan sehingga janin berbentuk manusia adalah 80 hari dihitung dari mulai hamil, dan pada umumnya 90 hari. Menurut Al-Majd Ibnu Taimiyah, sebagaimana dinukil dalam kitab Syarhul Iqna':

"Manakala seorang wanita mendapati darah yang disertai rasa sakit sebelum masa (minimal) itu, maka tidak perlu dianggap (sebagai nifas). Namun jika sesudahnya, maka ia tidak sholat dan tidak puasa. Kemudian, apabila sesudah kelahiran temyata tidak sesuai dengan kenyataan maka ia segera kembali mengerjakan kewajiban; tetapi kalau tidak teryata demikian, tetap berlaku hukum menurut kenyataan sehingga tidak pedu kembali mengerjakan kewajiban."

Allahu a'lam bisshawab.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement