3. Ikhlas
Tobat nasuha yang diterima secara syariat, hanyalah yang didasari dengan keikhlasan. Tobat karena riya' atau tujuan duniawi, tidak dikatakan sebagai tobat syari. Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:
إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا وَأَصْلَحُوا وَاعْتَصَمُوا بِاللَّهِ وَأَخْلَصُوا دِينَهُمْ لِلَّهِ فَأُولَٰئِكَ مَعَ الْمُؤْمِنِينَ ۖ وَسَوْفَ يُؤْتِ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ أَجْرًا عَظِيمًا
"Kecuali orang-orang yang tobat dan mengadakan perbaikan dan berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar." (QS An-Nisaa': 146)
4. Penuh penyesalan
Tobat nasuha hanya bisa diterima dengan menunjukkan penyesalannya yang mendalam. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
النَّدَمُ تَوْبَةٌ رَوَاهُ ابْنُ مَاجَه
"Penyesalan adalah tobat." (HR Ibnu Majah nomor 4252 dan Ahmad: 3568, dan yang lainnya. Hadis ini dishahihkan Syekh Al Albani dalam kitab Shahih Al Jaami’ Al Shaghir: 6678)
5. Meninggalkan kemaksiatan
Orang yang bertobat nasuha wajib meninggalkan kemaksiatannya dan mengembalikan setiap hak kepada pemiliknya seperti berupa harta atau yang sejenisnya.
Jika berupa tuduhan fitnah atau yang sejenisnya, maka dengan cara meminta maaf. Apabila berupa ghibah (menggunjing), maka dengan cara memohon dihalalkan (ditoleransi) selama permohonan tersebut tidak menimbulkan pengaruh buruk yang lain. Bila ternyata berimplikasi buruk, maka cukuplah dengan mendoakannya untuk meraih kebaikan.
6. Batas waktu bertobat
Masa atau batas waktu bertobat sebelum napas berada di kerongkongan (sakaratul maut) dan sebelum matahari terbit di arah barat.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan dalam sabda beliau:
إِنَّ اللهَ يَقْبَلُ تَوْبَةَ الْعَبْدِ مَا لَمْ يُغَرْغِرْ. رَوَاهُ التِرْمِذِي
"Sesungguhnya Allah menerima tobat seorang hamba sebelum napasnya berada di kerongkongan." (HR At-Tirmidzi nomor 3537 dan dihasankan Syekh Al Albani dalam kitab Shahih Al Jami’ Ash Shaghir: 1899)
الْهِجْرَةُ لاَ تَنْقَطِعُ حَتَّى تَنْقَطِعَ الْتَوْبَةُ وَلاَ تَنْقَطِعُ الْتَوْبَةُ حَتَّى تَطْلُعَ الشَمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا. رَوَاهُ أبو دَاوُد وَأَحْمَدُ
"Hijrah tidak terputus sampai terhentinya (masa untuk) tobat, dan taubat tidak terputus sampai matahari terbit dari sebelah barat." (HR Abu Dawud nomor 2479 dan Ahmad dalam Musnad (3/99). Dishahihkan dalam kitab Shahih Al Jami': 7469)