BAGAIMANA cara menghitung zakat penghasilan? Ternyata hal ini cukup banyak ditanyakan kaum Muslimin. Simak penjelasannya berikut ini.
Dikutip dari Rumaysho.com, dai muda asal Yogyakarta Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menjelaskan secara lengkap cara menghitung zakat penghasilan. Disebutkan bahwa Rp6 juta simpanan yang dimiliki seorang Muslim sudah terkena zakat. Begini perhitungannya:
Harga perak: Rp10.000/gram. Nishab perak = 595 gram = hampir Rp6 juta. (Ini tergantung harga perak terbaru)
Setiap simpanan mata uang dan nilai stok barang dagangan yang telah mencapai Rp6 juta dan bertahan selama setahun hijriah (haul), maka terkena zakat 2,5 persen.
Baca juga: Dana Zakat Boleh Digunakan untuk Apa Saja?Â
Baca juga: Ini Pengertian Zakat Maal dan Syaratnya, Jangan Sampai Salah Bayar!Â
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Misalnya, harta yang tersimpan sejak mulai usaha atau mulai bekerja:
- Tahun 1444H, Muharram: Rp2.000.000
- Safar: Rp2.000.000
- Rabiul Awwal: Rp1.000.000,-
− Rabiuts Tsani: Rp1.000.000,- (sudah mencapai nishob perak, Rp6 juta)
Berarti yang dijadikan awal haul adalah bulan Rabiuts Tsani.
Jadinya, penghitungan haul (satu tahun) dimulai dari Rabiuts Tsani 1444H dan Rabiuts Tsani tahun berikut wajib zakat.
- Jumadal Ula: Rp1.000.000,-
- Jumadal Akhir: Rp2.000.000,-
- Rajab: Rp1.000.000,-
- Syakban: Rp1.000.000,-
- Ramadhan: Rp2.000.000,-
- Syawal: Rp2.000.000,-
- Dzulqa'dah: Rp3.000.000,-
- Dzulhijjah: Rp2.000.000,-
- Pada tahun 1444H, Muharram: Rp3.000.000,-
− Safar: Rp2.000.000,-
− Rabiul Awwal: Rp1.000.000,-
− Rabiuts Tsani: Rp2.000.000,-
Pada awal Rabi’uts Tsani 1445H, total harta simpanan = Rp28.000.000,-
Zakat yang dikeluarkan = 1/40 x Rp28.000.000,- = Rp700.000,-
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News