Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kenapa Perempuan di Makkah Dilarang Keluar Rumah Sendirian? Terungkap Alasannya

Nurul Amanah , Jurnalis-Selasa, 20 September 2022 |14:19 WIB
Kenapa Perempuan di Makkah Dilarang Keluar Rumah Sendirian? Terungkap Alasannya
Ilustrasi perempuan di Makkah dilarang keluar rumah sendirian. (Foto: Unsplash)
A
A
A

Sementara itu dikutip dari mui.or.id, sebenarnya tidak hanya di kota suci Makkah aturan mengenai perempuan tidak boleh keluar rumah sendirian tanpa didampingi mahramnya. Hal ini juga sering diterapkan umat Islam di dunia.

Apabila melihat dari sisi seorang Muslim, ada beberapa pandangan dari para ulama mengenai aturan tersebut. Dalam Alquran Surat Al Ahzab Ayat 33, Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْاُوْلٰى وَاَقِمْنَ الصَّلٰوةَ وَاٰتِيْنَ الزَّكٰوةَ وَاَطِعْنَ اللّٰهَ وَرَسُوْلَهٗ ۗاِنَّمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيُذْهِبَ عَنْكُمُ الرِّجْسَ اَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيْرًاۚ

"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan (bertingkah laku) seperti orang-orang jahiliah dahulu, dan laksanakanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, wahai ahlulbait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya."

BACA JUGA:Menangis Peluk Tiang Masjid, Preman Paling Ditakuti Ini Mantap Jadi Mualaf 

BACA JUGA:Cerita Mualaf Cantik Ciela Korban Catcalling, Terlindungi Setelah Kenakan Jilbab 

Dalam kitab Al-Jami ‘li Ahkam Alquran, Imam Al Qurthubi (w 671 H) berpendapat bahwa ayat tersebut merupakan perintah untuk menetap di rumah meskipun pada redaksi ayat ditunjukkan untuk istri-istri Nabi, tetapi berlaku juga untuk perempuan selain mereka.

Imam Qurthubi juga menambahkan bahwa perempuan dipenuhi tuntutan agar tinggal di rumah terkecuali dalam keadaan darurat boleh untuk meninggalkan rumah.

Pendapat lain diberikan Ibnu Katsir dalam kitabnya Tafsir Al-Qur’an al-Azhim bahwa larangan bagi perempuan khususnya istri Nabi dan perempuan muslimah umumnya untuk meninggalkan rumah jika tidak ada kebutuhan yang dibenarkan agama, misalnya sholat di masjid. Pendapat ini lebih fleksibel dibandingkan sebelumnya.

Allahu a'lam bissawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement