Ternyata ayah tetap wajib membayarkan zakat fitrah anak meskipun telah berpisah dari ibu. Hal ini mengacu pada perkataan Imam An-Nawawi:
"Jika seorang anak tidak mempunyai harta, maka zakat fitrahnya dibayarkan oleh ayahnya, ayahnya wajib membayarkannya sesuai dengan ijma' para ulama, diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir dan lainnya, namun jika seorang anak mempunyai harta, maka zakat fitrahnya diambilkan dari hartanya, demikian pendapat Abu Hanifah, Ahmad, Ishak, dan Abu Tsaur." (Al Majmu': 6/108)
BACA JUGA: Wajib Tahu, Ini Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal
Bukan tanpa alasan, keharusan ayah membayar zakat fitrah anak lantaran ayah memang diwajibkan memberikan nafkah pada anak yang tidak memiliki harta. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Mundzir:
"Semua ulama yang kami ketahui telah melakukan ijma' bahwa seseorang wajib menafkahi anak-anaknya yang tidak mempunyai harta." (Al Mughni: 7/169)
BACA JUGA: 3 Rukun Zakat Fitrah yang Wajib Diketahui Setiap Muslim
Jadi sudah jelas, dalam kondisi anak tidak punya harta dan belum baligh, ayahnya wajib membayarkan zakat fitrah. Walaupun, kondisinya sang ayah telah bercerai dari ibu anak tersebut.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)