Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dampak Implementasi Visi Saudi 2030, Kemenag Wajibkan Umrah 1444H Lewat PPIU

Widya Michella , Jurnalis-Rabu, 21 September 2022 |15:48 WIB
Dampak Implementasi Visi Saudi 2030, Kemenag Wajibkan Umrah 1444H Lewat PPIU
Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag kini mewajibkan calon jamaah umrah 1444H untuk mendaftar umrah melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Hal ini disampaikan dalam focus group discussion (FGD) Ditjen PHU Kemenag bersama Asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Selasa,(20/09/2022) di Bogor. FGD juga turut membahas mitigasi persoalan umrah 1444 H, antara lain tentang peran PPIU, vaksin meningitis, dan tiket pesawat.

Direktur Umrah dan Haji Khusus (UHK) Nur Arifin mengatakan, Pemerintah Arab Saudi memberlakukan sejumlah kebijakan baru dalam penyelenggaran umrah 1444 H. Kebijakan itu diorientasikan sebagai bagian dari tahapan implementasi visi Saudi 2030.

Beberapa kebijakan itu antara lain tidak ada batasan kuota umrah. Selain itu, ber-umrah juga tidak harus menggunakan visa umrah, bisa dengan jenis visa lainnya. Proses permohonan visa juga tidak harus melalui provider di Indonesia, PPIU bisa langsung berhubungan dengan provider Saudi.

"Kebijakan Saudi dalam pemyelenggaraan umrah juga mengarah pada skema bussiness to customer atau B to C," kata Arifin dikutip dalam keterangan nya, Rabu,(21/09/2022).

Kebijakan ini, lanjut Arifin, perlu direspon dan dimitigasi jika berpotensi memunculkan persoalan dalam penyelenggaraan umrah di Indonesia. Termasuk perlu sejumlah persoalan dalam negeri misalnya, masalah vaksin meningitis yang sempat muncul di Surabaya, serta mahalnya harga tiket.

"Detail-detail persoalan ini dibahas bersama dalam FGD ini untuk mendapat rekomendasi perbaikan ke depan,"kata.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement