KETAHUI 5 orang yang tidak diwajibkan berzakat. Diketahui sebagai seorang Muslim membayar zakat sudah menjadi kewajiban. Adapun syarat wajib berzakat adalah berakal sehat, sudah baligh, dan memiliki harta yang cukup.
Namun tidak semua Muslim diwajibkan membayar zakat. Ada orang-orang yang mendapat keringanan. Siapa saja? Berikut 5 orang yang tidak diwajibkan berzakat, sebagaimana telah Okezone himpun.
BACA JUGA:Kumpulan Ayat Alquran tentang Zakat Beserta Artinya
1. Fakir
Orang pertama yang tidak wajib berzakat adalah golongan fakir. Fakir merupakan sebutan bagi orang-orang yang tidak memiliki harta sama sekali. Bahkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya saja tidak mampu.
Oleh karena itu, orang fakir tidak diwajibkan mengeluarkan zakat. Justru, merekalah yang berhak menerima zakat.
2. Miskin
Kedua adalah orang miskin juga tidak wajib berzakat. Berbeda dari fakir, miskin adalah sebutan bagi mereka yang masih memiliki penghasilan, namun kurang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kendati begitu, bila mereka memiliki keinginan membayar zakat, tetap dibolehkan. Asalkan tidak menambah sulit untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
BACA JUGA:Zakat Fitrah Anak yang Orangtuanya Bercerai, Bagaimana Membayarnya?
3. Anak yatim piatu
Ketiga adalah anak yatim, yaitu mereka yang ayahnya sudah meninggal dunia. Begitu pula dengan anak piatu atau yang sudah tidak memiliki ibu. Pasalnya, kewajiban berzakat anak yang belum baligh berada di tangan orangtuanya.
4. Budak dan hamba sahaya
Keempat ada budak dan hamba sahaya juga tidak diwajibkan membayar zakat. Sebab, mereka adalah milik tuannya. Oleh karena itulah yang wajib berzakat adalah tuannya untuk mereka. Namun, mereka tetap dibolehkan membayar zakat, selama merasa mampu menyisihkan sedikit hartanya.
BACA JUGA:9 Syarat Wajib Zakat Fitrah dan Zakat Maal, Apa Saja?
BACA JUGA:Apakah Boleh Memberikan Zakat Penghasilan kepada Keluarga? Ini Jawabannya
5. Kafir
Orang yang tergolong kafir adalah orang-orang yang tidak beriman atau percaya pada Allah Subhanahu wa ta'ala. Oleh karena itu, mereka tidak diwajibkan mengeluarkan zakat.
Demikian penjelasan mengenai 5 orang yang tidak diwajibkan berzakat. Semoga jelas dan memberikan manfaat. Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)