APAKAH boleh memberikan zakat penghasilan kepada keluarga? Ini jawabannya secara lengkap berdasarkan dalil-dalil yang sahih. Tujuannya agar tidak salah menyalurkan atau melanggar syariat yang telah ditentukan.
Dikutip dari Rumaysho.com, Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal M.Sc menjelaskan terkait hukum memberikan zakat kepada keluarga.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Zakat dan Bagaimana Hukumnya?ย
Sebelumnya diketahui terlebih dahulu ada delapan golongan yang berhak menerima zakat yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (budak/hamba sahaya), gharimin (orang terlilit utang), fisabilillah (orang berjuang di jalan Allah Ta'ala), dan ibnu sabil (kehabisan biaya dalam perjalanan).
Jika di antara keluarga atau kerabat ada yang termasuk orang berhak menerima zakat (misal fakir dan miskin), apakah bisa diberi zakat? Berikut penjelasan lengkapnya.
Baca juga: Wajib Tahu, Ini Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maalย
Suami Memberi Zakat kepada Istrinya
Hal ini tidak dibolehkan berdasarkan ijma' ulama (kesepakatan para ulama). Mayoritas ulama memberi alasan bahwa nafkah suami itu wajib bagi istri. Sehingga jika suami memberi kepada istri, itu sama saja ia memberi pada dirinya sendiri. (Lihat Al Mawsuโah Al Fiqhiyah, 2/8268, indeks "zakat", poin 178)
Istri Memberi Zakat kepada Suaminya
Mengenai hal ini terdapat perselisihan di antara para ulama. Pendapat yang tepat, istri boleh memberikan zakat untuk suami. Di antara dalilnya adalah hadis berikut:
ุซูู ูู ุงููุตูุฑููู ููููู ููุง ุตูุงุฑู ุฅูููู ู ูููุฒููููู ุฌูุงุกูุชู ุฒูููููุจู ุงู ูุฑูุฃูุฉู ุงุจููู ู ูุณูุนููุฏู ุชูุณูุชูุฃูุฐููู ุนููููููู ููููููู ููุง ุฑูุณูููู ุงูููููู ููุฐููู ุฒูููููุจู ููููุงูู ยซ ุฃูููู ุงูุฒููููุงููุจู ยป . ููููููู ุงู ูุฑูุฃูุฉู ุงุจููู ู ูุณูุนููุฏู . ููุงูู ยซ ููุนูู ู ุงุฆูุฐููููุง ููููุง ยป . ููุฃูุฐููู ููููุง ููุงููุชู ููุง ููุจูููู ุงูููููู ุฅูููููู ุฃูู ูุฑูุชู ุงููููููู ู ุจูุงูุตููุฏูููุฉู ุ ููููุงูู ุนูููุฏูู ุญูููููู ููู ุ ููุฃูุฑูุฏูุชู ุฃููู ุฃูุชูุตูุฏูููู ุจููู ุ ููุฒูุนูู ู ุงุจููู ู ูุณูุนููุฏู ุฃูููููู ููููููุฏููู ุฃูุญูููู ู ููู ุชูุตูุฏููููุชู ุจููู ุนูููููููู ู . ููููุงูู ุงููููุจูููู โ ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู โ ยซ ุตูุฏููู ุงุจููู ู ูุณูุนููุฏู ุ ุฒูููุฌููู ููููููุฏููู ุฃูุญูููู ู ููู ุชูุตูุฏููููุชู ุจููู ุนูููููููู ู ยป
Ketika Nabi Shallallahu โalaihi wa sallam selesai berkhotbah, sesampainya Beliau di tempat tinggalnya, datanglah Zainab, isteri Ibu Mas'ud meminta izin kepada beliau, lalu dikatakan kepada beliau, "Wahai Rasulullah Shallallahu โalaihi wa sallam, ini adalah Zainab." Beliau bertanya, "Zainab siapa?" Dikatakan, "Zainab istri dari Ibnu Mas'ud." Beliau berkata, "Oh ya, persilakanlah dia." Maka dia diizinkan kemudian berkata, "Wahai Nabi Allah, sungguh Anda hari ini sudah memerintahkan shadaqah (zakat) sedangkan aku memiliki emas yang aku berkendak menzakatkannya namun Ibnu Mas'ud mengatakan bahwa dia dan anaknya lebih berhak terhadap apa yang akan aku sedekahkan ini dibandingkan mereka (mustahiq)." Maka Nabi Shallallahu โalaihi wa sallam bersabda, "Ibnu Mas'ud benar, suamimu dan anak-anakmu lebih barhak kamu berikan shadaqah daripada mereka." (HR Bukhari nomor 1462)
Alasan lainnya, istri tidak punya kewajiban memberi nafkah kepada suami. Maka tidak mengapa memberi zakat kepada suami seakan-akan ia orang lain. (Lihat Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik, Al Maktabah At-Taufiqiyah, 2/75โ76)
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News