Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Boleh Memberikan Zakat Penghasilan kepada Keluarga? Ini Jawabannya

Hantoro , Jurnalis-Kamis, 15 September 2022 |16:35 WIB
Apakah Boleh Memberikan Zakat Penghasilan kepada Keluarga? Ini Jawabannya
Ilustrasi hukum memberikan zakat penghasilan kepada keluarga. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Memberi Zakat kepada Orangtua dan Anak

Menyerahkan zakat kepada orangtua atau kepada anak yang tidak lagi ditanggung nafkahnya, jika mereka termasuk orang yang terlilit utang, budak mukatab (budak yang ingin merdeka dan perlu tebusan) atau ingin berperang di jalan Allah Subhanahu wa ta'ala, maka itu dibolehkan berdasakan pendapat yang paling kuat. (Majmu' Al Fatawa, 25/90–92)

Sedangkan jika orangtua dan anak tersebut miskin dan ia tidak bertanggung jawab sama sekali dalam memberi nafkah kepada mereka, diperbolehkan juga memberi zakat kepada mereka berdasarkan pendapat yang lebih kuat dan ini dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Jadi hal tersebut dibolehkan jika mereka yang diberi zakat itu miskin dan orang yang memberi zakat tidak mengambil manfaat sama sekali dari zakat yang telah ia serahkan. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, 2/75)

Baca juga: Mengenal Zakat Pertanian Lengkap Hukum dan Cara Membayarnya 

Baca juga: Apa Itu Lembaga Zakat, Infak, Shodaqoh, dan Wakaf? 

Memberi Zakat kepada Kerabat

Boleh menyerahkan zakat kepada kerabat jika memang mereka betul-betul orang yang berhak menerima zakat yaitu termasuk delapan golongan sebagaimana yang telah dijelaskan.

Bahkan kerabat lebih berhak mendapatkan zakat dari yang lainnya. Karena di situ ada pahala sedekah (zakat) sekaligus pahala menjalin hubungan kekerabatan (silaturahmi).

Dari Salman bin 'Amir, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِنَّ الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ

"Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala menjalin hubungan kekerabatan." (HR An-Nasa'i nomor 258, At-Tirmidzi: 658, Ibnu Majah: 1844. Syaikh Al Albani mengatakan hadis ini shahih)

Wallahu a'lam bisshawab.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement