"Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota juga diminta menginformasikan edaran ini kepada Pimpinan Pesantren dan Pimpinan Pendidikan Keagamaan Islam di wilayahnya," imbaunya.
"Mereka juga diminta memublikasikan pelaksanaan upacara bendera peringatan Hari Santri 2022 di website, media sosial, atau media lainnya," lanjutnya.
Nizar mengatakan, dikarenakan masih dalam suasana pandemi covid-19, upacara bendera peringatan Hari Santri 2022 dilaksanakan dengan protokol kesehatan.
Adapun sambutan Menteri Agama pada upacara bendera peringatan Hari Santri 2022 dapat diakses melalui: https://kemenag.go.id/archive/sambutan-menteri-agama-pada-upacara-peringatan-hari-santri-tahun-2022.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)