Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak Berapa Gaji Minimal yang Wajib Bayar Zakat Penghasilan

Rina Anggraeni , Jurnalis-Kamis, 10 November 2022 |10:15 WIB
Simak Berapa Gaji Minimal yang Wajib Bayar Zakat Penghasilan
Ilustrasi (Foto: Freepik)
A
A
A

Artinya, semua orang masih bisa membayar zakat sesuai dengan kemampuannya. Bila tidak mampu dan terbebani dengan hal itu, bisa memberikan sedekah semampunya secara rutin.

Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dilansir dari Baznas ini zakat pneghasilan ini termasuk gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Berikut Kaidah Penting Terkait Zakat Berupa Uang:

- Zakat itu dikeluarkan ketika memenuhi dua syarat penting: (1) telah mencapai nishab, (2) telah bertahan dari nishab selama haul (setahun hijriah).

- Kalau di tengah tahun, harta turun dari nilai nishab, maka dihitung lagi haul awal ketika nishab tercapai.

- Zakat uang itu dihitung dari yang tersimpan, bukan dari pemasukan dan pengeluaran.

- Biasakan tentukan bulan tertentu untuk bayar zakat (sebagai haul), misalnya Syakban (karena zakat itu tidak mesti menunggu Ramadhan), maka semua harta tersimpan baik yang sudah mencapai haul atau ada yang baru masuk terhitung zakatnya pada bulan Syakban.

(RIN)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement