BERAPA gaji minimal yang wajib bayar zakat penghasilan perlu dihitung dengan tepat. Adapun, tidak semua orang bisa membayar zakat penghasilannya. Hal ini dikarenakan ada hitungan zakat penghasilan yang perlu diketahui.
Sebab, hanya orang yang telah mencapai nisab, yakni memiliki penghasilan tahunan senilai 85 gram emas saja yang wajib menunaikan zakat ini.

Lantas, berapa gaji minimal yang wajib bayar zakat penghasilan ini bisa dilihat dari patokannya adalah 85 gram emas. Kalau misalnya nilai emas sekarang per gram Rp 500 ribu, maka yang bisa wajib membayar zakat profesi ketika penghasilan per tahun mencapai Rp 42,5 juta. Atau kalau dibagi 12 bulan berarti jika gaji kita mencapai Rp3,5 juta perbulan, sudah bisa membayar zakat.
Dengan demikian, apabila Anda memiliki penghasilan tahunan sama atau lebih besar daripada nisab zakat di atas, tentu wajib mengeluarkan zakat penghasilan.Namun dikeluarkan setiap bulan tentu lebih terasa ringan, baik dikeluarkan langsung kepada mustahiqnya atau lebih direkomondasikan lewat lembaga amil zakat. Beberapa instansi pemerintahan sudah langsung memotong 2,5 persen gaji pegawainya untuk zakat setiap bulannya.
Artinya, semua orang masih bisa membayar zakat sesuai dengan kemampuannya. Bila tidak mampu dan terbebani dengan hal itu, bisa memberikan sedekah semampunya secara rutin.
Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dilansir dari Baznas ini zakat pneghasilan ini termasuk gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Berikut Kaidah Penting Terkait Zakat Berupa Uang:
- Zakat itu dikeluarkan ketika memenuhi dua syarat penting: (1) telah mencapai nishab, (2) telah bertahan dari nishab selama haul (setahun hijriah).
- Kalau di tengah tahun, harta turun dari nilai nishab, maka dihitung lagi haul awal ketika nishab tercapai.
- Zakat uang itu dihitung dari yang tersimpan, bukan dari pemasukan dan pengeluaran.
- Biasakan tentukan bulan tertentu untuk bayar zakat (sebagai haul), misalnya Syakban (karena zakat itu tidak mesti menunggu Ramadhan), maka semua harta tersimpan baik yang sudah mencapai haul atau ada yang baru masuk terhitung zakatnya pada bulan Syakban.
(RIN)
(Rani Hardjanti)