BAGAIMANA menentukan nisab dan kadar zakat profesi? Hal ini sangat penting diketahui setiap Muslim agar tidak salah menunaikannya.
BACA JUGA:Barakallah! 2 Daerah di Indonesia Ini Ditetapkan sebagai Pulau Sadar Zakat
Adapun zakat penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi merupakan bagian dari zakat maal yang wajib dikeluarkan. Zakat ini terdiri dari harta yang berasal dari pendapatan/penghasilan rutin pekerjaan yang tidak melanggar syariat.
Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagaimana dilansir laman Baznas, zakat penghasilan termasuk gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Lantas, bagaimana menentukan nisab dan kadar zakat profesi yakni jika penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun. Hal ini juga dikuatkan dalam SK Baznas Nomor 22 Tahun 2022 tentang Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa, bahwa:
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Nishab zakat pendapatan/penghasilan pada tahun 2022 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp79.292.978 (tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah) per tahun atau Rp6.607.748 (enam juta enam ratus tujuh ribu tujuh ratus empat puluh delapan rupiah) per bulan.
Sebagai gambaran, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab per bulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (seperti nilai yang tertera di atas) dengan kadar 2,5 persen.
Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5 persen dari penghasilannya tersebut.
Ada banyak jenis profesi dengan pembayaran rutin maupun tidak, dengan penghasilan sama dan tidak dalam setiap bulannya. Jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
Contohnya jika harga emas pada hari ini sebesar Rp938.099/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp79.292.978. Kalkulasinya, penghasilan Anda sebesar Rp10.000.000/bulan, atau Rp120.000.000 dalam satu tahun.
Wallahu a'lam bisshawab.
 (RIN)