Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Soal Kenaikan Biaya Haji 2023, MUI: Harus Didiskusikan Lebih Jauh

Widya Michella , Jurnalis-Selasa, 29 November 2022 |19:42 WIB
Soal Kenaikan Biaya Haji 2023, MUI: Harus Didiskusikan Lebih Jauh
Ilustrasi (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Seperti diketahui Kementerian Agama (Kemenag) tengah menggelar Mudzakarah (Simposium) di Pesantren Salafiyah Syafi'iyyah Situbondo, 28-30 November 2022. Mudzakarah tersebut membahas mengenai istitha'ah (kemampuan) berhaji, utamanya dalam konteks pembiayaan.

Pada tahun 2022 jelang operasional haji, pemerintah Arab Saudi tiba-tiba menaikkan biaya pelayanan Masya'ir dengan nilai sangat signifikan dimana BPIH menjadi Rp97.791.321. Angka ini naik secara signifikan dari BPIH tahun 2019 yang hanya Rp69.159.910 per jamaah.

Dengan BPIH 2022 tersebut, biaya yang dibayar jemaah haji sebesar Rp39.886.009 (40,79%). Adapun sisanya, Rp57.905.312 (59,21%), dibebankan kepada nilai manfaat BPIH. Tentunya kenaikan biaya Masya'ir yang cukup tinggi tersebut membebani nilai manfaat setoran awal yang dikelola BPKH.

"Sikap atas kondisi ini akan dibahas dalam Mudzakarah Perhajian 2022. Mudzakarah akan mengkaji dan mendalami konsep pembiayaan haji ditinjau dari berbagai sudut pandang," ujar Direktur Bina Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Arsad Hidayat dalam keterangannya.

(Angkasa Yudhistira)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement