Begitupun dengan yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi:
- Emas, perak, dan logam mulia lainnya
- Uang dan surat berharga lainnya
- Perniagaan
- Pertanian, perkebunan, dan kehutanan
- Peternakan dan perikanan
- Pertambangan
- Perindustrian
- Pendapatan dan jasa
- Rikaz.
Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu:
- Kepemilikan penuh
- Harta halal dan diperoleh secara halal
- Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
- Mencukupi nishab
- Bebas dari utang
- Mencapai haul
- Atau dapat ditunaikan saat panen.
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)