Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Macam-Macam Zakat Maal, Yuk Diketahui Sebelum Membayarnya

Tim Okezone , Jurnalis-Selasa, 06 Desember 2022 |15:36 WIB
Macam-Macam Zakat Maal, Yuk Diketahui Sebelum Membayarnya
Ilustrasi macam-macam zakat maal. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Begitupun dengan yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi:

- Emas, perak, dan logam mulia lainnya

- Uang dan surat berharga lainnya

- Perniagaan

- Pertanian, perkebunan, dan kehutanan

- Peternakan dan perikanan

- Pertambangan

- Perindustrian

- Pendapatan dan jasa

- Rikaz.

Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu:

- Kepemilikan penuh

- Harta halal dan diperoleh secara halal

- Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)

- Mencukupi nishab

- Bebas dari utang

- Mencapai haul

- Atau dapat ditunaikan saat panen.

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement