MACAM-macam zakat maal sangat penting diketahui kaum Muslimin. Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya "Harta atau kekayaan" (al-amwal, jamak dari kata maal) atau "Segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki" (Lisan ul-Arab).Â
Dikutip dari laman Baznas.go.id, menurut ajaran agama Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.
BACA JUGA:9 Syarat Wajib Zakat Fitrah dan Zakat Maal, Apa Saja?Â
ÂOleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.
Sebagaimana yang dijelaskan Syekh Dr Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi:
BACA JUGA:Ini Pengertian Zakat Maal dan Syaratnya, Jangan Sampai Salah Bayar!Â
1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya
2. Zakat atas aset perdagangan
3. Zakat atas hewan ternak
4. Zakat atas hasil pertanian
5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan
6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut
7. Zakat atas hasil penyewaan aset
8. Zakat atas hasil jasa profesi
9. Zakat atas hasil saham dan obligasi.Â
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News