Sementara itu, jika ijab kabul diwakilkan atau diserahkan pada orang lain (wakil wali), maka harus ada shighot taukil (ungkapan pasrah wakil) dari pihak wali seperti berikut ini:
وكلتك في تزويج (ليلى) بنتي عن (زيد) بمهر ألف روبية حالا
Wakaltuka fii tazwiiji (laili) banatii 'an (Zaidi) bimahrin alfu rubiyah haalan.
Artinya: "Aku wakilkan kepadamu untuk menikahkan (Laila), anak perempuanku dengan Zaid sebagai calon suami, dengan mahar seribu rupiah kontan."
Selanjutnya wakil wali menerimanya dengan mengucapkan:
قبلت توكيلك في تزويجها عن (زيد) بالمهر المذكور حالا
Artinya: "Saya terima perwakilanmu untuk menikahkan anak perempuanmu dengan (Zaid) Sebagai calon suami, dengan mahar yang telah disebutkan."
Kemudian wakil dapat menikahkan calon pengantin seperti berikut ini:
وكيل ولي : أنكحتك وزوجتك (ليلى) بنت أحمد موكلي بمهر ألف روبية حالا.
الزوج : قبلت نكاحها وتزويجها لنفسي بالمهر المذكور حالا.
Artinya:
Wakil wali: Saya nikahkan dan saya kawinkan kamu dengan (Laila), anak perempuan Ahmad sebagai orang yang mewakilkan kepadaku, dengan mahar seribu rupiah kontan.
Mempelai Pria: Saya terima pernikahan dan perkawinan ini untuk saya, dengan mahar yang telah disebutkan.