Share

Fathu Makkah, Peristiwa Penyelamatan Kota Makkah dari Kesyirikan dan Kezaliman

Kiki Oktaliani, Jurnalis · Sabtu 14 Januari 2023 05:14 WIB
https: img.okezone.com content 2023 01 13 614 2745842 fathu-makkah-peristiwa-penyelamatan-kota-makkah-dari-kesyirikan-dan-kezaliman-5padI5vGuW.jpg Ilustrasi peristiwa Fathu Makkah. (Foto: Istimewa/Sindonews)

PERISTIWA Fathu Makkah merupakan sejarah penting dalam kehidupan umat Islam. Fathu Makkah dikenal juga dengan nama pembebasan Kota Makkah. Peristiwa ini terjadi pada tahun 8 Hijriyah.

Dengan peristiwa Fathu Makkah ini, Allah Subhanahu wa Ta'ala menyelamatkan Kota Makkah dari belenggu kesyirikan dan kezaliman, menjadi kota bernapaskan Islam, dengan ruh tauhid dan sunnah.

Melalui peristiwa Fathu Makkah ini, Allah Azza wa Jalla mengubah Kota Makkah yang dulunya menjadi lambang kesombongan dan keangkuhan menjadi kota yang merupakan lambang keimanan dan kepasrahan kepada Allah ta’ala.

BACA JUGA: Viral Video Pegunungan di Makkah Arab Saudi Menghijau, Apakah Tanda Kiamat Sudah Makin Dekat? 

Sejarah dan Sebab Terjadinya Fathu Makkah

Dikutip dari Muslim.or.id, penyebab Fathu Makkah yaitu diawali dari pengingkaran perjanjian. Perjanjian tersebut dinamakan dengan Perjanjian Hudaibiyah yang dilakukan pada tahun 6 Hijriyah.

Pengingkaran perjanjian ini dilakukan oleh kaum Quraisy Makkah terhadap kaum Muslimin Madinah yaitu Suku Khuza'ah. Dikarenakan Quraisy menyadari posisinya yang cukup rawan, maka itu mereka segera mengutus Suhail bin Amr untuk mengadakan perundingan.

Dengan adanya Perjanjian Hudaibiyah, masing-masing suku melakukan gencatan senjata. Namun secara licik, Suku Bakar menggunakan kesempatan ini melakukan balas dendam kepada Suku Khuza'ah. 

 

Suku Bakar melakukan serangan mendadak pada malam hari ke Suku Khuza'ah ketika mereka sedang di mata air. Secara diam-diam kaum kafir Quraisy mengirim bantuan personel dan senjata kepada Suku Bakar. Akhirnya datanglah beberapa orang.

Di antara Suku Khuza'ah menghadap Nabi Shallallahu alaihi wassallam di Madinah. Mereka mengabarkan tentang pengkhianatan yang dilakukan oleh kafir Quraisy dan Suku Bakar.

Dikarenakan merasa bahwa dirinya telah melanggar perjanjian, orang kafir Quraisy pun mengutus Abu Sufyan ke Madinah untuk memperbarui isi perjanjian.

Sesampainya di Madinah, ia memberikan penjelasan panjang lebar kepada Nabi Shallallahu alaihi wassallam, namun beliau tidak menanggapi dan tidak memedulikannya.

BACA JUGA:Viral Pak Yunus Pergi Haji Naik Sepeda Sendirian dari Malang ke Makkah, Netizen Ramai-Ramai Mendoakan 

Akhirnya Abu Sufyan menemui Abu Bakar dan Umar agar memberi bantuan untuk membujuk Nabi Shallallahu alaihi wassallam. Namun, usahanya itu gagal.

Terakhir kalinya Abu Sufyan menemui Ali bin Abi Thalib agar memberikan pertolongan kepadanya di hadapan Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam. Untuk sekian kalinya, Ali pun menolak permintaan Abu Sufyan.

Tapi pada akhirnya Ali memberi solusi kepada Abu Sufyan. Sayangnya, hal tersebut membawa kebingungan saat dirinya ditanya di tengah-tengah orang-orang Quraisy.

Abu Sufyan pun pulang dengan tangan kosong. Sekira 10.000 orang pasukan Muslim pergi ke Makkah.

Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam bermurah hati kepada pihak Makkah, dan memerintahkan untuk menghancurkan berhala di sekitar dan di dalam Kakbah.

Selain itu hukuman mati juga ditetapkan atas 17 orang Makkah atas kejahatan mereka terhadap orang Muslim, meskipun pada akhirnya beberapa di antaranya diampuni. 

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Isi Perjanjian Hudaibiyah 

Adapun isi Perjanjian Hudaibiyah yang berlangsung pada Dzulqa'dah 6 Hijriyah adalah sebagai berikut:

1. Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam harus pulang pada tahun ini dan tidak boleh memasuki Makkah kecuali tahun depan bersama kaum Muslimin.

2. Gencatan senjata antara kedua belah pihak selama sepuluh tahun.

3. Barang siapa yang ingin bergabung dengan pihak Muhammad dan perjanjiannya, dia boleh melakukannya, dan siapa yang bergabung dengan pihak Quraisy dan perjanjiannya, dia boleh melakukannya. Kabilah mana pun yang bergabung dengan salah satu pihak, maka kabilah itu menjadi bagian dari pihak itu. Dengan demikian penyerangan yang ditujukan kepada kabilah tertentu dianggap sebagai penyerangan terhadap pihak yang bersangkutan dengannya.

4. Siapa pun orang Quraisy yang melarikan diri ke pihak Muhammad tanpa izin walinya, dia harus dikembalikan ke pihak Quraisy, dan siapa pun dari pihak Muhammad yang melarikan diri ke pihak Quraisy, dia tidak boleh dikembalikan kepada pihak Muhammad.

Wallahu a'lam bisshawab. 

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini