INILAH kisah Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam mengajarkan umat manusia tentang adab-adab terhadap pekerjanya. Salah satunya adalah membayar upah pekerja sebelum keringatnya mengering.
Upah atau gaji merupakan hak seorang pekerja atau karyawan. Ini wajib diberikan oleh pemilik usaha atau orang yang memberi pekerjaan.
BACA JUGA:Kisah Nabi Muhammad Mengibaratkan Guru sebagai Bintang di Langit Bumi
Pencairan upah atau gaji tidak boleh ditunda-tunda atau bahkan sampai tidak dibayarkan. Ini bisa berakibat dosa.
Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam bersabda:
أَعْطُوا الأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ.
"Berikanlah upah (gaji) kepada pekerja sebelum keringatnya kering." (HR Ibnu Majah)
Hadits tersebut menerangkan betapa penting membayar upah pekerja. Hal ini juga disepakati oleh para ulama bahwa jika seorang pengusaha tidak menunaikan kewajiban membayar gaji pekerja maka itu termasuk perbuatan dzalim dan dosa.
"Haram hukumnya menunda pembayaran hak (gaji) karyawan, apalagi sampai tidak dibayar," ujar Ustadz Mohammad Najmi Fathoni kepada Okezone beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Kisah Nabi Hud dan Azab Angin Dingin yang Memusnahkan Kaum Ad
Dalam hadits Qudsi, diriwayatkan dari Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam:
ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ , وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأكَلَ ثَمَنَهُ , وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ
"Tiga Jenis (manusia) yang Aku akan menjadi musuhnya kelak pada hari kiamat, yaitu seseorang yang memberi dengan nama-Ku, kemudian berkhianat; seseorang yang menjual orang yang merdeka (bukan budak), kemudian memakan uangnya; dan seseorang yang mempekerjakan pekerja dan telah diselesaikan pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya."
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News