Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kisah Nabi Ajarkan Bayar Upah Pekerja Sebelum Keringatnya Mengering

Novie Fauziah , Jurnalis-Kamis, 09 Februari 2023 |15:01 WIB
Kisah Nabi Ajarkan Bayar Upah Pekerja Sebelum Keringatnya Mengering
Ilustrasi kisah Nabi mengajarkan membayar upah pekerja sebelum keringatnya mengering. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Lantas apa hukumnya jika pemilik usaha menunaikan ibadah haji atau umrah, padahal dia masih memiliki utang kepada karyawannya?

"Hukumnya terpisah. Umrah dan haji, selama rukunnya dilaksanakan, ibadahnya tetap sah," jelas Ustadz Najmi.

Tapi, lanjut dia, jika gaji karyawan tertunda pembayarannya karena ada alasan syari atau teknis sehingga pembayaran menjadi tertunda, wajib dikomunikasikan. Jika tidak dikomunikasikan, maka itu tindakan zalim.

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

"Penundaan orang kaya dalam membayar utang adalah kezaliman." (HR Bukhari nomor 2400, Muslim: 1564, Tirmidzi: 1229)

Wallahu a'lam bisshawab

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement