 
                
HUKUM puasa setengah hari bagi anak-anak di bulan Ramadhan sangat penting diketahui para orangtua Muslim. Pada hakikatnya berpuasa adalah menahan makan, minum, dan hawa nafsu dimulai dari terbitnya fajar hingga tenggelam matahari pada waktu sore.
Dilansir Konsultasisyariah.com, dai muda Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan pemahaman tentang puasa itu berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ
"Makan dan minumlah kalian sampai betul-betul jelas bagi kalian benang putih di atas benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam." (QS Al Baqarah (2) Ayat 187)
Orang yang tidak makan, tidak minum kurang dari batasan itu, tidak bisa disebut puasa.
BACA JUGA:Apa Balasan Orang yang Sukses Puasa Ramadhan?

BACA JUGA:Kapan Batas Akhir Qadha Puasa Ramadhan?
Puasa Setengah Hari untuk Latihan
Anak kecil yang hendak berlatih puasa bisa sampai dzuhur. Ini tidak terhitung puasa sesungguhnya, tapi dalam rangka latihan. Terlebih lagi ketika yang melakukannya anak yang belum mukallaf (memenuhi syarat). Namun, jangan lupa memberi pemahaman bahwa puasa yang benar itu sampai maghrib.
Sekalipun tidak sempurna puasanya, hal yang lebih baik tetap mengajak anak puasa. Tujuannya untuk membiasakan mereka dengan ibadah puasa. Ini seperti dicontohkan para sahabat ketika pertama kali diwajibkan puasa.
Sahabat Rubayyi’ binti Mu’awwidz menceritakan, "Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus seseorang pada pagi hari di hari Asyura (10 Muharram) ke salah satu perkampungan Anshor untuk mengumumkan:
مَنْ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ ، وَمَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا فَلْيَصُمْ
'Barang siapa yang tidak berpuasa di pagi hari, maka hendaklah ia sempurnakan di sisa hari ini dengan berpuasa. Barang siapa yang berpuasa di pagi harinya, hendaklah ia tetap berpuasa'."
Ar-Rubayyi’ melanjutkan, "Kami berpuasa setelah itu. Dan kami mengajak anak-anak kami untuk berpuasa. Kami membuatkan untuk mereka mainan dari bulu. Jika saat puasa mereka ingin makan, maka kami berikan pada mereka mainan tersebut. Akhirnya mereka terus terhibur sehingga mereka menjalankan puasa hingga waktu berbuka." (HR Bukhari nomor 1960)
Ibnu Battol rahimahullah menjelaskan:
أجمع العلماء أنه لا تلزم العبادات والفرائض إلا عند البلوغ ، إلا أن كثيرًا من العلماء استحبوا أن يدرب الصبيان على الصيام والعبادات رجاء بركتها لهم ، وليعتادوها ، وتسهل عليهم إذا لزمتهم
"Para ulama sepakat bahwa ibadah dan kewajiban lainnya, hukumnya tidak wajib kecuali jika seseorang sudah baligh. Namun mayoritas ulama menganjurkan agar anak dilatih berpuasa dan melakukan ibadah supaya mereka mendapatkan keberkahan ibadah itu, dan agar mereka terbiasa, serta mudah melakukannya ketika sudah wajib baginya." (Lihat kitab Syarh Al Bukhari, 7/125)
Wallahu a'lam bisshawab.
(Hantoro)