BADAL haji sama dengan mewakili seseorang berhaji. Ada ketentuan orang yang mewakili harus sudah lebih dulu melaksanakan ibadah haji secara sempurna.
"Badal haji bisa dilakukan oleh siapa saja. Tentunya Muslim dan Muslimah yang sudah dewasa dan pernah haji," ujar Pimpinan Majelis Taklim Dzikrul Muhajirin Depok Ustadz Amar Ma'ruf (Gus Ma'ruf Halim) saat dihubungi Okezone beberapa waktu lalu.
Di dalam hukum fikih ada beberapa persyaratan yang ditentukan bagi seseorang yang ingin menerima badal haji, di antaranya:
BACA JUGA:Pengertian, Hukum, Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Badal Haji
BACA JUGA:Hadist Tentang Badal Haji Diperbolehkan Terutama untuk Orangtua
1. Niat orang yang membadalkan haji
Niat orang yang membadalkan haji ada saat ingin berihram, yaitu niat berhaji untuk fulan bin fulan dan berihram karena Allah Subhanahu wa Ta'ala. Menurut mayoritas ulama niat ini bisa juga dilakukan di dalam hati.
2. Sudah pernah berhaji
Orang membadalkan haji adalah orang yang sebelumnya pernah berangkat atau menunaikan ibadah haji. "Jika dia belum pernah berhaji, tidak diperbolehkan membadalkannya untuk orang lain," katanya.
3. Mukallaf
Orang yang ingin membadalkan haji untuk orang lain harus mukallaf, yaitu sudah baligh dan berakal, kecuali pendapat ulama Imam Hanafi yang memperbolehkan orang yang membadalkan anak kecil tapi dengan syarat mumayyaz yaitu sudah bisa membedakan mana yang baik dan buruk, namun mayoritas ulama menyatakan tidak sah.