BADAL haji sama dengan mewakili seseorang berhaji. Ada ketentuan orang yang mewakili harus sudah lebih dulu melaksanakan ibadah haji secara sempurna.
"Badal haji bisa dilakukan oleh siapa saja. Tentunya Muslim dan Muslimah yang sudah dewasa dan pernah haji," ujar Pimpinan Majelis Taklim Dzikrul Muhajirin Depok Ustadz Amar Ma'ruf (Gus Ma'ruf Halim) saat dihubungi Okezone beberapa waktu lalu.
Di dalam hukum fikih ada beberapa persyaratan yang ditentukan bagi seseorang yang ingin menerima badal haji, di antaranya:
BACA JUGA:Pengertian, Hukum, Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Badal Hajiย
ย
BACA JUGA:Hadist Tentang Badal Haji Diperbolehkan Terutama untuk Orangtuaย
1. Niat orang yang membadalkan haji
Niat orang yang membadalkan haji ada saat ingin berihram, yaitu niat berhaji untuk fulan bin fulan dan berihram karena Allah Subhanahu wa Ta'ala. Menurut mayoritas ulama niat ini bisa juga dilakukan di dalam hati.
2. Sudah pernah berhaji
Orang membadalkan haji adalah orang yang sebelumnya pernah berangkat atau menunaikan ibadah haji. "Jika dia belum pernah berhaji, tidak diperbolehkan membadalkannya untuk orang lain," katanya.
3. Mukallaf
Orang yang ingin membadalkan haji untuk orang lain harus mukallaf, yaitu sudah baligh dan berakal, kecuali pendapat ulama Imam Hanafi yang memperbolehkan orang yang membadalkan anak kecil tapi dengan syarat mumayyaz yaitu sudah bisa membedakan mana yang baik dan buruk, namun mayoritas ulama menyatakan tidak sah.ย
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
4. Orang yang meminta dibadalkan haji tergolong tidak mampu
Maksudnya adalah tidak mampu mengerjakan haji untuk diri sendiri, karena sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya, sekalipun memiliki harta untuk biaya haji.
"Maka jika ia mampu berhaji kemudian meminta dibadalkan hajinya kepada orang lain, ini tidak diperbolehkan sama sekali," terang Gus Ma'ruf.
5. Terkena syarat wajib haji
Orang yang meminta dibadalkan harus orang yang terkena syarat wajib haji. Ia telah memenuhi persyaratan namun memiliki udzur. Para ahli fikih menyatakan, jika ada seorang fakir miskin kemudian minta dibadalkan haji kepada orang lain atau dibadalkan haji oleh orang lain, hal ini tidak diperbolehkan.
6. Hanya untuk satu orangย
Membadalkan haji hanya untuk satu orang, jadi tidak diperbolehkan seseorang membadalkannya untuk beberapa orang dalam satu pekerjaan.
Sementara itu, badal haji adalah kegiatan menghajikan seseorang yang belum berhaji dikarenakan orang tersebut telah meninggal dunia maupun masih hidup, namu tidak ada kesanggupan secara fisiknya.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu berkata, "Seorang perempuan dari Bani Junaihah menemui Rasulullah Shallallahu alaihi wassallam kemudian bertanya, 'Wahai Rasulullah, ibuku pernah memiliki nazar ingin melaksanakan ibadah haji hingga beliau telah meninggal dunia, padahal ia belum melaksanakan haji tersebut. Apakah aku bisa menghajikan untuknya, ya Rasul? Nabi pun menjawab: Ya, hajikan untuknya, seperti jika ibumu memiliki hutang lalu engkau juga wajib membayarnya. Bayarlah utang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi'." (HR Bukhari dan An-Nasa'i)
Namun perlu diingat bahwa orang yang akan mewakilinya seseorang untuk haji, diwajibkan paham akan ilmu haji badal itu sendiri. Selain itu, baik orang yang membadalkan dan dibadalkan hajinya maka keduanya sama-sama memiliki pahala setimpal.
Ibnu Hazm Radiyallahu Anhu berkata, dari Daud, ia berkata, "Aku berkata kepada Sa'id bin Al Musayyib: Wahai Abu Muhammad, pahala badal haji bagi orang yang menghajikan atau yang dibadalkan? Beliau menjawab, Allah Ta'ala bisa memberikan kepada mereka berdua sekaligus."
Wallahu a'lam bisshawab.ย
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.