Begitu pula sabda Nabi Muhammad ‘alaihish sholaatu was salaam:
لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ
"Tidak boleh menyentuh Alquran kecuali engkau dalam keadaan suci." (HR Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan sanad hadits ini shahih)
Akan tetapi, apabila terdapat hajat, seperti belajar, mengajar, perlombaan, dan lain-lain serta tidak bermaksud membaca Alquran, maka hukumnya diperbolehkan.
Maka dapat disimpulkan bahwa dalam masalah hukum membaca Alquran atau Surat Yasin saat haid sebaiknya mengikuti pendapat jumhur ulama, sebab pendapatnya lebih kuat dibandingkan pendapat perorangan.
Wallahu a'lam bisshawab.
(RIN)
(Rani Hardjanti)