Ibnu Sa'd dalam beberapa catatannya meriwayatkan dari Mujahid yang berkata, "Ayat ini diturunkan tentang majikan Qays bin As-Saib {Wa 'alalladzin Yuthiquunahu} lalu dia membatalkan puasa dan memberi makan satu orang miskin setiap harinya."
Menurut Ustadz Marwan Hadidi bin Musa dalam kitab "Hidayatul Insan bi Tafsiril Qur'an", ayat ini ditujukan bagi orang yang sakit berat, orang yang sangat tua, orang yang hamil atau menyusui yang mengkhawatirkan anaknya.
Faedahnya, ada sebagian yang berpendapat agar bisa berpuasa terlebih dahulu. Saat dirasa memberatkan, baru bisa tidak berpuasa.
Allah Subhaanahu wa Ta'ala memerintahkan secara bertahap. Allah Ta'ala memberikan pilihan kepada mereka yang mampu berpuasa untuk melakukan salah satu dari kedua perkara ini: berpuasa atau membayar fidyah. Namun, berpuasa tetap lebih utama.
Setelah itu, Allah Subhaanahu wa Ta'ala menjadikan puasa mesti dilakukan bagi mereka yang mampu (yakni mampu, sehat dan hadir pada bulan itu di negeri tempat tinggalnya) dengan firman-Nya, "Faman syahida minkumusy syahra fal yashum-h."